Minahasa Tenggara, (ANTARASulut) - Sejumlah aparat sipil negara (ASN) di Minahasa Tenggara terancam mendapatkan sanksi pemecatan berdasarkan rekomendasi dari pihak Inspektorat.

"Kami sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan bagi dua ASN, karena melakukan pelanggaran berat dengan tidak lagi masuk kantor hampir satu tahun tanpa keterangan," kata Kepala Inspektorat Minahasa Tenggara Robert Rogahang di Ratahan, Kamis.

Dirinya menuturkan kedua oknum ASN tersebut sudah beberapa kali diberikan sanksi dan peringatan agar bisa melakukan kewajibannya sebagai abdi negara.

"Kita sudah berikan sanksi dari teguran dan pemberhentian pembayaran gaji bagi keduanya, namun tetap tak diindahkan," ungkap Robert.

Dirinya mengaku rekomendasi tersebut telah disampaikan ke pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Minahasa Tenggara, serta pejabat pembina kepegawaian.

"Kita sudah sampaikan ke bupati selaku pembina kepegawaian dan BKD beserta kajian lengkapnya, nantinya tindaklanjutnya seperti apa kita tunggu saja," tandasnya.

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Minahasa Tenggara Berti Sandag menuturkan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat tersebut.

"Kita akan rapat penilaian evaluasi dan kinerja untuk kasus ini, tentunya berdasarkan aturan tentang kepegawaian," ujarnya.

Selain itu semua pihak terkait nantinya akan diminti keterangan dalam memutuskan pemecatan kedua oknum ASN tersebut.

"Kita akan undang oknun pegawai ini termasuk atasannya, sehingga dalam hasil keputusannya nanti tidak menjadi masalah," tandasnya.

Pewarta : Fidel Malumbot
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024