Minahasa Tenggara, 23/2 (Antara) -� Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Gotlieb Mamahit meminta pemerintah desa dan kelurahan yang masih menunggak Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) wajib diselesaikan pekan ini tahun 2015.
"Penyelesaiannya sudah wajib pekan ini tak ada lagi toleransi soal waktu, karena sudah cukup lama diberikan kesempatan," katanya di Ratahan, Selasa.
Menurut Gotlieb pemerintah desa dan kelurahan diberikan tanggung jawab untuk melakukan penyelesaian di bawah kontrol dari kecamatan.
"Harus ada tanggung jawab dari pemerintah desa dan kelurahan karena ini menyangkut sumber pendapatan daerah yang wajib dibayarkan," kata Gotlieb.
Dirinya menuturkan jika sampai akhir pekan ini tak ada penyelesaian, pihak Pemkab Minahasa Tenggara akan memberikan sanksi ke pemerintah desa maupun kelurahan.
"Bisa saja ada sanksi tegas bagi mereka, seperti alokasi dana untuk desa bisa dikurangi beserta penundaan pemberian insentif bagi perangkat, dan untuk lurah bisa kita copot dari jabatan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Ventje Momuat menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya agar pemerintah desa dan kelurahan melakukan pelunasan.
"Masih ada beberapa desa dan kelurahan di empat kecamatan yang menunggak makanya kita melakukan pendekatan persuasif agar bisa diselesaikan," kata Ventje.***3***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024