Minahasa Tenggara, 22/2 (Antara) - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mempertanyakan proses perekrutan pendamping dana desa yang tak melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Kementerian Desa di Jakarta, Senin.
"Saat ini proses perekrutannya tak melibatkan pemerintah desa, seharusnya kami dilibatkan karena kondisi di daerah pemerintah daerah yang lebih tahu," katanya ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta.
Dirinya menuturkan dengan adanya keterlibatan Pemkab, dalam penentuan para pendamping dana desa dapat sesuai dengan kebutuhan.
"Jangan sampai perangkat desa lebih paham dari pendamping dana desa, yang berakibat fungsi pendampingan tak berjalan maksimal," katanya.
Sementara itu terkait adanya wacana perubahan proses penyaluran dana desa, James memintakan adanya peraturan dari terkait perubahan tersebut.
"Kami berharap jika ada perubahan penyaluran harus didukungan peraturan, sehingga kami di daerah langsung melakukan penjabaran peraturan," ujarnya.
Adanya wacana perubahan penyaluran tersebut diakui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Piether Owu saat mengikuti Rakernas tersebut.
"Memang ada rencana perubahan dari tiga kali penyaluran menjadi dua kali penyaluran. Dan rata-rata para peserta khususnya kepala daerah mempertanyakan peraturan pendukungnya," ujar Piether.
Dirinya menjelaskan, perubahan penyaluran tersebut jika tahun 2015 disalurkan pada bulan April, Agustus, dan Oktober, maka di tahun 2016 direncanakan berubah menjadi bulan Maret dan Agustus.
"Makanya jika ada perubahan kita masih menunggu peraturan dan petunjuk teknisnya seperti apa," tandas Piether.
Rakornas sendiri dibuka langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan pembicara Menteri Desa Marwan Jafar. ***3***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024