Jakarta, 13/1 (AntaraSulut) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hingga saat ini telah memberikan persetujuan izin usaha kepada dua lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP) yaitu PT Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT Pefindo Biro Kredit.

        Siaran pers OJK di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemberian persetujuan izin usaha LPIP itu untuk mewujudkan komitmen meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia.

        OJK telah memberikan izin usaha LPIP kepada PT Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT Pefindo Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia.

        Dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan, yaitu diterapkannya model "dual system" yaitu penyediaan informasi perkreditan oleh OJK selaku "Public Credit Registry (PCR)" dan penyediaan informasi perkreditan oleh LPIP selaku "private credit Bureau (PCB).

        Keberadaan LPIP di Indonesia menjadi strategis karena merupakan salah satu infrastruktur keuangan yang dapat melengkapi penyediaan informasi perkreditan yang selama ini hanya dapat diperoleh melalui layanan Sistem Informasi Debitur.

        Penyediaan informasi perkreditan yang dilakukan oleh LPIP diharapkan dapat menjawab kebutuhan industri jasa keuangan di Indonesia terhadap informasi perkreditan yang memiliki kualitas yang lebih baik, yaitu dapat memberikan nilai tambah bagi penggunanya.

        Nilai tambah yang dapat diberikan antara lain informasi profil dan/atau scoring kredit debitur/calon debitur, fasilitas alerts sebagai early warning terhadap pelemahan kualitas kredit/pembiayaannya, dan dapat memberikan informasi ataupun penilaian kemampuan para pelaku Usaha Kecil dan Menengah dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

        Dengan demikian diharapkan industri jasa keuangan ke depan akan dapat memperoleh manfaat lebih atas produk yang ditawarkan oleh LPIP dan selanjutnya kualitas aktiva produktif sebagai hasil dari penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat dapat dijaga dengan lebih baik.

        Selain menjawab kebutuhan industri jasa keuangan, keberadaan LPIP di Indonesia akan dapat meningkatkan daya saing nasional, karena keberadaan LPIP dapat mempermudah akses informasi perkreditan yang dibutuhkan para pelaku industri jasa keuangan, sehingga pada akhirnya pelaku industri jasa keuangan akan dapat lebih mudah untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada para pelaku usaha di Indonesia.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024