Minahasa Tenggara, 27/11 (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara mulai memberlakukan Surat Laik Operasi (SLO) khusus nelayan dan wajib memilikinya dengan kapasitas tangkap di bawah 5 `gross ton` (GT).
"Untuk tahun ini kita sudah mewajibkan para nelayan kecil, atau kapastitas tangkapan ikan di bawah lima GT sudah harus ada SLO," kata Kasie Pengawasan DKP Kabupaten Minahasa Tenggara Tommy Hamel di Ratahan, Jumat.
Menurut Tommy peberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) nomor 45 tahun 2014 tentang SLO.
"Jadi sudah sesuai dengan Permen, jika sebelumnya pemberlakuan SLO hanya kapal dengan kapasitas tangkap di atas lima GT, tapi sekarang sudah wajib juga di bawah lima GT," ujarnya.
Dirinya menuturkan pemberlakuan Permen tersebut telah disampaikan kepada para nelayan dan kelompok tangkap yang berada di pesisir pantai Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Termasuk para kepala desa juga kita sampaikan peraturan tersebut agar mereka mengingkatkan masyarakat mereka yang berprofesi sebagai nelayan untuk memperhatikan aturan tersebut," katanya.�
Kepala DKP Kabupaten Minahasa Tenggara Jhony Ronsul mengharapkan para nelayan tersebut dapat mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Karena selain mengawasi jangan sampai ada penangkapan secara ilegal, hal ini juga untuk melindungi para nelayan saat melakukan kegiatan penangkapan ikan," ujarnya.***1***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024