Minahasa Tenggara, 26/11 (Antara) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jhony Ronsul meminta nelayan pihak-pihak yang terlibat dalam usaha perikanan dapat mematuhi aturan yang berlaku saat ini.
"Saat ini peraturan perundang-undangan sudah sangat ketat, sehingga baik kelompok penangkap ikan, kelompok budidaya, maupun pemilik kapal dapat memahami peraturan yang berlaku di sektor perikanan dan kelautan," kata Jhonny di Ratahan, Kamis.
Dirinya menuturkan beberapa peraturan yang ditekankan kepada para pengusaha disektor perikanan tersebut antara lain, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009.
"Selain itu ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2014 tentang penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap, dan Permen nomor 57 tahun 2014 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah Indonesia," jelasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Tommy Hamel mengatakan peraturan-peraturan tersebut terus disosialisasikan kepada para pelaku usaha perikanan, khususnya yang sering melaksanakan kegiatan di perairan Kabupaten Minahaasa Tenggara.
"Kita terus memaksimalkan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan ini sehingga mereka tak terkendala saat melakukan penangkapan ikan diperairan," ujarnya.�
Selain sosialisasi menurut Tommy pihaknya secara rutin akan melakukan operasi di perairan Kabupaten Minahasa Tenggara untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen saat melaut.�
"Kami tetap akan melakukan pengawasan bagi kapal-kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan diwilayah perairan Minahasa Tenggara," tandasnya.***1***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024