Manado, (AntaraSulut) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan mengembangkan instalasi pengolahan air laut dengan teknologi reserve osmosis, sebagai salah satu jalan pemecah masalah kelangkaan air yang sempat melanda sebagian besar daerah di Indonesia baik perkotaan maupun pedesaan.

"Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melakukan pengembangan melalui sentuhan teknologi salah satunya dengan membangun Instalasi Pengolahan Air Laut dengan Teknologi Reverse Osmosis namun biaya pengolahan yang tinggi menjadi kendala," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dr Ir Andreas Suhono MSc dalam rilis yang diterima Antara, Jumat.

Pemerintah, katanya, tidak diam menghadapi adanya krisis terhadap sumber air baku, melalui Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang penghematan energi dan air yang mengatur langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan Badan Usaha  Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai kewenangan masing-masing, dengan berpedoman pada Kebijakan Penghematan Energi dan Air.

Permasalahan kelangkaan air yang sempat melanda sebagian besar daerah di Indonesia dirasakan di kawasan perkotaan maupun perdesaan. Ketersediaan air baku yang berkurang secara drastis akibat musim kemarau dan ketersediaan air yang ada saat ini kualitasnya semakin menurun sebagai dampak dari aktivitas manusia. 

Dalam hal konservasi Sumber Daya Air, Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian, sehingga keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (dunia usaha dan elemen masyarakat) merupakan keniscayaan.

Pelaksanaan Gerakan Hemat Air, Indonesia diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran setiap pemangku kepentingan akan pentingnya penghematan air sebagai salah satu upaya konservasi air. Sebagai upaya peningkatan kesadaran tersebut, hari ini dilaksanakan Gerakan HEMAT AIR, INDONESIA.

"Penghematan energi dan air sebagaimana dimaksud di atas salah satunya adalah penghematan air sebesar 10 persen dihitung dari rata-rata penggunaan air di lingkungan masing-masing dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Andreas menambahkan bahwa untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air serta tercapainya target penghematan air sebesar 10 persen tersebut maka diamanatkan kepada Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi gugus tugas di lingkungan masing-masing, untuk melaksanakan program dan kegiatan penghematan tersebut dan mensosialisasikannya kepada gedung-gedung instansi pemerintah yang menjadi kewenangannya. 


Pelaksanaan Gerakan Hemat Air Indonesia hari ini dihadiri oleh Gugus Tugas Provinsi dan Kepala Biro Umum sebagai Penanggung Jawab Penghematan Energi dan Air di Kementerian Lembaga. 

Pada rangkaian kegiatan ini akan dilaksanakan pemaparan oleh Kepala Biro Umum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Implementasi Bangunan Gedung Hijau di Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Harapannya kegiatan yang dilakukan saat ini dapat menciptakan efek "keberlanjutan".

Gerakan Hemat Air Indonesia ini tidak hanya  menjadi acara "business as usual" tiap tahunnya, namun segera membumi dan menjadi sebuah kebutuhan yang merefleksikan meningkatnya kesadaran penghematan penggunaan air.


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024