Manado, (Antarasulut) - Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Sulawesi Utara, mulai mensosialisasikan kenaikan upah minim provinsi (UMP) 2016, kepada seluruh perusahaan setempat. 

"Gubernur Soni Sumarsono sudah menetapkan UMP Sulut untuk 2016 sebesar Rp2,4 juta, maka kita ikut keputusan tersebut dan wajib memberlakukannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Atto Bulo, di Manado.

Bulo mengatakan, sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Manado mulai dilakukan setelah penetapan UMP, baik melalui media massa maupun secara langsung ke perusahaan lewat tim bentukan Disnaker. 

Menurut Bulo, sesuai dengan ketentuan, UMP tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2016, maka waktu 60 hari kalender akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk sosialisasi kepada pengusaha dan tenaga kerja agar tahu dan memahami hal tersebut.

Dia yakin dengan waktu sosialisasi yang cukup panjang tersebut, maka pengusaha akan mengerti karena pemerintah bukan hanya menyampaikan mengenai hal tersebut tetapi juga disertai alasan kenaikan upah bagi karyawan pada umumnya.

"Di antaranya bahwa penetapan tersebut sudah melalui kajian yang matang, di mana pengusaha ikut terlibat di dalamnya lewat asosiasinya yaitu Aspindo, jadi tak ada alasan menolak atau keberatan dengan alasan nilai tinggi dan sebagainya," katanya.

DPRD Kota Manado mendukung langkah pemerintah melakukan sosialisasi kepada pengusaha, seperti dikatakan Sekretaris komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat, Sonny Lela, karena bisa memberikan pemahaman kepada mereka agar mau menaikan menerapkan UMP kepada karyawan.

"Disnaker sudah melakukan langkah yang tepat, bukan hanya mensosialisasikan saja, tetapi juga harus disertai dengan penyampaian seluruh ketentuan bagi pengusaha jika memang belum mampu membayar upah sesuai standar minimal yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Dengan demikian kata Lela, maka pengusaha akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan hal tersebut, sebab rata-rata sudah mampu menggaji sesuai dengan standar UMP.

Lela mengatakan, DPRD mengawasi ketat pemberlakuan UMP kepada karyawan oleh perusahaan, dan membantu memfasilitasi jika ada yang tidak mampu untuk membayar sebaliknya akan memperjuangkan para buruh jika memang perusahaan sengaja tak mau membayar haknya sesuai ketentuan. ***4***

(T.KR-JHB/B/T007/T007) 03-11-2015 05:44:06

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024