Manado, (ANTARA Sulut) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan pasangan calon wali kota Manado, Sulawesi Utara jalur perseorangan, Palantung-Pardede terhadap KPUD Manado.

Keputusan PTTUN tersebut disampaikan dalam sidang di Makassar Senin(5/10) yang dihadiri ketua dan dua komisioner KPUD, pengacara negara dan penggugat, kata Komisioner KPU Manado divisi sosialisasi, Amrain Razak di Manado, Selasa.

Razak mengatakan, putusan PTTUN Makassar menjadi tanda bahwa KPUD Manado sudah melakukan hal yang benar saat menetapkan pasangan Markus Palantung dan Robert Pardede gugur sebagai calon wali kota karena tidak memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

Menurut Razak, dalam beberapa kali sidang yang digelar di PTTUN Makassar, KPUD Manado yang diwakili oleh jaksa dari kejaksaan negeri Manado sebagai pengacara negara, menghadirkan alat bukti serta saksi yang diminta oleh majelis hakim.

"Ada 20 alat bukti yang kami hadirkan, serta tiga orang saksi yakni ketua PPK dan PPS, semuanya memberikan menjelasakan mengenai kronologi penetapan KPU serta dasar dan latarbelakang keputusan penyelenggara Pilkada tersebut," katanya.

Sedangkan pihak penggugat, kata Razak, menghadirkan tujuh bukti, tanpa saksi dan dalam persidangan mengakui menandatangani berita acara sesuai dengan jawaban KPU kepada majelis hakim.

Akhirnya dalam sidang Senin 5 Oktober, majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut dan tindakan KPUD yang menetapkan pasangan calon Palantung-Pardede tidak memenuhi syarat dibenarkan oleh pengadilan.

Razak mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang masih dipakai KPU Manado, bahwa untuk menjadi calon keduanya wajib memiliki dukungan minimal delapan persen dari jumlah penduduk Manado atau sekitar 39.400 orang.

Saat mendaftar dukungan yang dibawa sebanyak 39.600 KTP, tetapi setelah verifikasi yang memenuhi syarat adalah sebanyak 12 ribu, demikian sampai dilakukan pengulangan berdasarkan rekomendasi Panwaslu juga tidak memenuhi batas minimal.

Lalu KPU melakukan kembali verifikasi berdasarkan rekomendasi Panwaslu Manado, hasilnya malah pada waktu yang ditetapkan pasangan calon tersebut tidak menghadirkan para pendukung di PPK yang ditetapkan sampai akhirnya KPU mengeluarkan putusan paslon tidak memenuhi syarat. ***2***



(T.KR-JHB/B/M019/M019) 06-10-2015 03:53:23

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024