Manado, (AntaraSulut) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka, yang ditangkap pada pesta shabu di Kelurahan Kakaskasen I, Kota Tomohon, Selasa (29/9).

"Dua tersangka tersebut yaitu FT dan RK, sedangkan 10 orang lainnya akan melaksanakan rehabilitasi di BNNP Sulut," kata Kepala BNNP Kombespol Sumirat Dwiyanto di Tomohon.

Dwiyanto menjelaskan, operasi ini diungkap atas informasi masyarakat yang dikuatkan dengan hasil penyelidikan tim intelijen BNNP terkait beberapa lokasi di wilayah Tomohon dicurigai dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jajaran terkait, kata dia, langsung melakukan operasi terpadu selanjutnya pada Selasa (29/9) ditemukan lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pesta narkotika.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WITA personel BNNP, Polres Tomohon, BNNK Manado dan BNNK Tomohon berhasil mengindentifikasi rumah di Kelurahan Kakaskasen I Lingkungan X Kecamatan Tomohon Utara yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Pada operasi preventif tersebut berhasil berhasil diamankan 12 orang yang sedang melakukan pesta narkotika golongan satu jenis shabu, satu set alat hisap, 14 paket shabu seberat 6,9 gram, satu timbangan digital, enam korek api gas dan dua telepon genggam," katanya.

Hasil pemeriksaan tim penyidik BNNP dan "assesment" diketahui sepuluh orang dari 12 orang yang diamankan telah dipaksa menyalahgunakan shabu oleh tersangka FT dan juga meminum captikus.

"Hasil pemeriksaan urin menunjukkan positif menggunakan narkotika golongan satu jenis shabu atau methamphetamine," katanya.

Perwira menengah ini menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat satu, pasal 112 ayat satu, pasal 112 ayat dua, pasal 127 huruf a, juncto pasal 132 ayat satu UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

"Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.***2***



Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024