Minahasa Tenggara, (ANTARA Sulut) - Kegiatan perusahaan tambang emas PT Hokian Wellem Rumansi (HWR) yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam dihentikan kegiatannya.

"Ini karena mereka tak melaporkan kegiatan pertambangan sepanjang semester pertama tahun 2015 ini," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLH-KP) Kabupaten Minahasa Tenggara Roby Ngongoloydi Ratahan, Senin.

Roby menuturkan pihaknya sudah memberikan surat kepada PT HWR agar melaporkan kegiatan pertambangannya pada tahun 2015.

"Pada hal sudah dua kali kita menyampaikan surat ke pihak perusahaan agar segera melaporkan aktifitas mereka," ujarnya.

Roby menambahkan, kewajiban memasukkan laporan rutin per bulan tersebut antara lain meliputi laporan perkembangan aktivitas, laporan wilayah operasional.

"Termasuk juga laporan kondisi terkini wilayah pertambangan, dan beberapa laporan lain, termasuk laporan penilaian, sosialisasi pembersihan lahan, dan hasil penelitian tamban," kata Roby.

Selain itu kewajiban memasukkan laporan per semester, menurut Roby, pihak PT HWR juga wajib melaporkan dokumen Amdal.

“Pihak perusahaan memang sudah memiliki Amdal, tetapi Amdal itu juga harus dilapor setiap tahun untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru sesuai operasional mereka,” tuturnya.

Dilanjutkannya, Amdal PT HWR memang perlu direvisi atau diadendum karena berkaitan dengan kondisi terkini operasional mereka juga dalam kaitan terjadinya perluasan wilayah eksplrasi.

“Sebelum dilakukan revisi Amdal, PT HWR tidak boleh beroperasi, kalau mereka terus melakukan operasi, itu namanya pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, manajemen PT HWR yang dikonfirmasi wartawan melalui Ade bagian Humas dari perusahaan tersebut menuturka pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Pemkab Minahasa Tenggara.

“Kita belum mendapatkan pemeritahuan kalau harus melakukan revisi Amdal,” ujarnya via telepon seluler.

Sedangkan untuk ketentuan melapor, menurut Ade, ia akan mencek lebih jauh, termasuk juga soal adanya dua surat pemberitahuan yang dilayangkan Pemkab.

“Nanti akan saya cek lagi soal itu, dan segera menghubungi pihak BLH-KP Minahasa Tenggara,” tandasnya.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor :
Copyright © ANTARA 2024