Manado, 4/10 (Antara) - Wali Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jimmy F Eman mengajak warga kota menjadi teladan dengan taat membayar pajak.

"Mari sama-sama kita sukseskan dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak yang dikelola pemerintah," kata Wali Kota Eman di Tomohon.

Sumber potensi pajak yang dikelola saat ini, kata dia, adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan dan pajak alat berat/besar.

"Kita juga perlu meningkatkan pemberian bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota. Ini sangat diperlukan kerja sama seluruh unsur terkait termasuk jajaran pemerintah, instansi/kantor yang ada," kata Wali Kota.

Dia berharap, seluruh kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) mengingatkan masyarakat sadar dan taat melunasi pajak sebagai kewajiban warga negara yang baik.

"Selanjutnya untuk menyukseskan program ini kepala-kepala SKPD dan pejabat lainnya melakukan pengecekan dan memerintahkan pegawai yang memiliki kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajiban lunas pajak kendaraan bermotor, BBNKB dan mutasi kendaraan bermotor," katanya.

Dia menjelaskan, berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya.

Lagi kata dia, pajak mempunyai prinsip mengikat, memaksa dan keadilan yang wajib ditaati, dilaksanakan segenap masyarakat wajib pajak.

"Diharapkan wajib pajak yang belum lunas pajak kendaran bermotor hendaknya memanfaatkan pemberian waktu keringanan pajak kendaraan bermotor dan denda tahun 2015 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 17 Tahun 2015," katanya.***3***


(T.K011/B/G004/G004) 04-10-2015 20:40:18

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024