Manado, (AntaraSulut) - Seluas 4.120 hektare hutan dan perkebunan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hangus terbakar, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Noldy Liow.

"Ini adalah informasi terbaru yang baru saja disampaikan dinas kehutanan kepada BPBD. Luasan yang terbakar akan terus bertambah karena sejumlah titik api masih terpantau," kata Liow di Manado.

Dia mengatakan, titik-titik api yang masih terpantau adalah hutan dan perkebunan Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa dan terus meluas hingga ke perkebunan cengkih petani Kelurahan Tinoor, Kota Tomohon.

Selain itu juga, kata dia, kebakaran hutan masih terjadi di Gunung Klabat, Kabupaten Minahasa Utara serta Cagar Alam Tangkoko di Kabupaten Minahasa Utara/Kota Bitung.

"Pemerintah provinsi bersama dengan kabupaten/kota terus berkoordinasi mengendalikan kebakaran hutan dan perkebunan ini. Mudah-mudahan sinergitas semua pihak terus bahu membahu memadamkan api yang ada di masing-masing wilayah," ajaknya.

Dia mengatakan, saat ini aparat pemerintah kabupaten/kota bersama dengan TNI/Polri terus berupaya memadamkan api di titik-titik yang masih terbakar.

"Di beberapa titik yang sempat terbakar sebelumnya seperti di kawasan Gunung Lokon, Tangkoko, lokasi lainnya mulai padam. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi titik api baru," katanya.

Dia menambahkan, Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono telah mengeluarkan imbauan pemerintah kabupaten/kota terkait langkah-langkah penanganan bahaya kebakaran.

Di antaranya, membentuk satgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat kabupaten dan kota sampai di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan unsur pemerintah, dinas terkait, TNI, Polri, ormas, relawan serta instansi/organisasi terkait lainnya.

"Tidak kalah pentingnya adalah selalu melakukan imbauan dan penyuluhan di lapangan perihal pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Melakukan patrol yang intensif pada daerah-daerah yang rawan kebakaran terutama dikawasan wisata dan areal yang terdapat banyak aktifitas warga," ajaknya.

Selanjutnya, perusahaan pemegang konsesi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan juga bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan di wilayah kerjanya dan wajib mempersiapkan sarana dan prasarana pengendalian antara lain menara pemantau, peralatan pemadaman api serta regu pemadaman kebakaran, katanya. ***4***

Ridwan Ch

(T.K011/B/R010/R010) 01-10-2015 14:48:08

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024