Manado, (AntaraSulut) - Alokasi beras miskin (raskin) di Provinsi Sulawesi Utara (sulut) bertambah 4.832 ton dan akan didistribusikan kepada 161.089 rumah tangga sasaran (RTS), kata Kepala Biro Perekonomian Jane Mendur.

"Hal tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Sulut Nomor 241 Tahun 2015 tentang penetapan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kabupaten dan kota se Provinsi Sulut Tahun 2015," kata Mendur di Manado.

Surat keputusan tersebut mengatur pendistribusian dimana setiap RTS akan menerima tambahan alokasi raskin sebanyak 15 kilogram setiap bulan untuk dua bulan.

"Dua bulan raskin tersebut yaitu raskin 13 dan 14 dijual dengan harga Rp1.600 perkilogram di titik distribusi. Keputusan tentang penetapan tambahan alokasi pagu program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah ini berlaku sejak 28 september 2015," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah menambah alokasi pagu subsidi beras keluarga miskin untuk menjamin kelangsungan hidup dan mengurangi beban pengeluaran penduduk miskin.

"Langkah penambahan alokasi pagu program subsidi beras merupakan langkah terobosan pemerintah provinsi menjamin kelangsungan hidup warga," ujarnya.

Penetapan pagu subsidi beras itu merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Perberasan Nasional serta surat Menkokesra Tanggal 18 September 2015 tentang Tambahan Alokasi Pagu Raskin ke 13 dan 14 Tahun 2015.

Pagu raskin tahun 2015 masih sama dengan tahun 2014 yaitu sebanyak 28.996 ton yang akan didistribusikan kepada 161.089 RTS berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulut Nomor 500/177/sekr-Ro.

RTS penerima manfaat tersebar di 15 kabupaten/kota dan setiap rumah tangga mendapatkan jatah sebanyak 15 kilogram setiap bulan dengan harga Rp1.600 perkilogram dan selebihnya disubsidi pemerintah. ***4***

(T.K011/B/A043/A043) 01-10-2015 18:56:00

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024