Minahasa Tenggara, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada sidang pleno yang digelar di Aula Kantor KPUD, Ratahan, Kamis.

"Kami sudah menetapkan DPT yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulut berjumlah 81.158 pemilih, yang turut disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Ketua KPUD Minahasa Tenggara Ascke Benu.

Dia menerangkan penetapan DPT tersebut telah melewati proses pemutakhiran dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Keluarahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ascke menuturkan DPT yang ditetapkan dalam sidang pleno tersebut terdiri dari laki-laki berjumlah 42.060 pemilih dan perempuan 39.089 pemilih yang tersebar dalam 221 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 144 desa/kelurahan di 12 kecamatan.

"Jadi secara rinci sudah kita sampai dan tetapkan para pemilih yang sudah masuk dalam DPT," katanya.

Sementara itu Komisioner KPUD Minahasa Tenggara Heltie Massie menuturkan setelah DPT tersebut ditetapkan, salinannya akan diserahkan ke PPS.

"Nanti dari KPUD akan memberikan ke PPS melalui PPK, untuk diumumkan kepada masyarakan dari tanggal 13 Oktober sampai pada pelaksanaan pemilihan," katanya.

Dia menambahkan setelah tahapan penetapan, saat ini pihaknya akan melakukan proses DPT tambahan.

"Untuk DPT tambahan ini kita akan mulai pendaftaran dari tanggal 13 sampai 20 Oktober, yang dikhususkan bagi para pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih," tandasnya.

Dalam rapat pleno tersebut, turut dihadiri Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK, Kasie Intel Yosephus Sepdiandoko, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Tenggara David Lalandos, Ketua Panwaslu Mitra Dolly Van Gobel bersama tim.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024