Minahasa Tenggara (ANTARA Sulut) - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Berti Sandag mengatakan, para pejabat struktural di daerah tersebut tak akan mendapatkan perpanjang usia pensiun.

"Sekarang tak ada perpanjangan untuk usia pensiun bagi para pejabat struktural yang akan pensiun," katanya di Ratahan, Senin.

Dia menjelaskan, tak adanya perpanjangan usia pensiun tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait batas usia pensiun Pegawai Struktural.

"Jadi mekanisme tak ada perpanjangan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pra ASN," katanya

Dirinya menambahkan, dengan pemberlakukan tersebut akan memberikan kesempatan bagi ASN untuk mendapatkan promosi jabatan.

"Berdasarkan hal tersebut, akan terjadi kekosongan jabatan, sehingga akan terjadi pengisian jabatan bagi kursi pejabat yang kosong tersebut makanya ada promosi," tuturnya.

Dirinya menyebutkan, bagi pejabat yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan surat pensiun selambat-lambatnya tiga bulan.

"Tiga bulan sebelum pensiun, pejabat yang bersangkutan akan mengajukan surat permohonan pensiun," tandasnya.

Pewarta : Arthur Karinda
Editor :
Copyright © ANTARA 2024