Minahasa Tenggara, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Tenggara mulai melakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 9 Desember 2015.
"Saat ini kami mulai melakukan penyusunan DPSHP, dimana sesuai dengan tahapan saat ini penyusunannya dari data dari desa dan kelurahan sampai 25 September ke portal," kata Komisioner KPUD Minahasa Tenggara Heltie Massie di Ratahan, Senin.
Helti menjelaskan penyusunan DPSHP tersebut setelah melewati proses uji publik yang dilakukan PPS di masing-masing desa dan kelurahan.
"Jadi sudah dilakukan pemutakhiran sebelumnya, antara lain melakukan pembersihan pemilih yang tidak memenuhi syarat, atau memasukan pemilih yang belum terdata sebelumnya," katanya.
Dilanjutkannya, setelah melakukan penyusunan tersebut tahapan selanjutnya akan dilakukan rekapan DPSHP oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 26-28 September 2015.
"Selanjutnya dari PPS yang ada di desa dan kelurahan melakukan rekapan daftar pemilih sementara ini," katanya.
Dia menambahkan, tahapan rekapan DPSHP akan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 29-30 September 2015.
"Selanjutnya akan dilakukan rekapan terakhir di tingkat Kabupaten, sesuai jadwal nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 Oktober 2015 termasuk dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT)," tandasnya.