Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah menyiapkan bantuan perumahan pegawai negeri sipil bagi yang belum memiliki rumah, kata Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Ronni Lumowa.

Pemberian bantuan tersebut kata dia, telah dikuatkan dengan perangkat aturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dengan menerbitkan Permen 22/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015 Tanggal 25 Mei 2015 tentang Besaran Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS.

Asisten menambahkan, layanan Bapertarum-PNS mempunyai produk Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS) sebesar Rp.4.000.000.

Untuk memanfaatkan bantuan tersebut, kata dia, sejumlah persyaratan harus dipenuhi yaitu PNS aktif golongan I,II,III dan IV, memiliki masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS dan bukan PNS di lingkungan TNI/POLRI/Kemhan.

BPT-PNS, lanjut dia, merupakan fasilitas bantuan tabungan perumahan yang tidak perlu dikembalikan (berlaku untuk akad KPR terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015).

"Pengajuannya dilakukan bersamaan dengan pengajuan KPR di bank pelaksana. Bagi PNS golongan

I-III, selain mendapatkan fasilitas BTP-PNS, juga berhak mendapat bantuan uang muka," katanya.

Dan BTP-PNS, kata dia, hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS yang membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah-fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR-FLPP).

Selanjutnya, mekanisme penyaluran yaitu PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotocopy kartu pegawai, surat keputusan kepangkatan terakhir, dan dokumen diajukan ke bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.

Bank pelaksana selanjutnya memproses pengajuan bantuan Bapertarum-PNS dan KPR, meminta rekomendasi, selanjutnya melakukan verifikasi, sedangkan akad KPR dan realisasi pencairan dana dilaksanakan oleh bak pelaksana.

Selain layanan tersebut, terdapat juga tambahan bantuan uang muka (TBUM) maksimal sebesar Rp20 juta dan dapat dikembalikan dalam jangka waktu 15 tahun.***4***

(T.K011/B/M019/M019) 04-09-2015 23:45:09

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024