Minahasa Tenggara, 2/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Tenggara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Sulut.
"Sudah ditetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri pihak-pihak terkait seperti Panwas, kepolisian, tim dua pasangan calon serta pemerintah sebanyak 83.366 pemilih," kata Komisioner KPUD Minahasa Tenggara Heltie Massie di Ratahan, Selasa.
Dia mengatakan hasil perhitungan tersebut diperoleh dari daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang sudah diplenokan di tingkat PPS dan PPK.
Heltie menambahkan dari DPS di 12 kecamatan, pemilih laki-laki berjumlah 43.225 orang, sedang untuk pemilih perempuan berjumlah 40.155 orang.
"Nantinya hasil ini akan diplenokan lagi di tingkat Provinsi Sulut, yang direncanakan akan dilaksanakan Kamis besok," ujarnya.
Menyangkut perbedaan data yang dibacakan saat pleno oleh PPK, kata Heltie hal tersebut akibat adanya selisih data manual dan portal.
"Ini karena saat petugas pemutakhiran data pemilih melakukan penginputan secara manual, dan sesuaikan dengan data portal sehingga ada selisih, tapi semuanya sudah dibereskan," jelasnya.
Setelah tahapan ini menurut Heltie pihaknya kembali akan melaksanakan pemutakhiran DPS, untuk mendapatkan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT).***2***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024