Manado, 28/8 (AntaraSulut) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Dwi Suharyanto mengatakan Net Invest Manado tidak pernah mengajukan izin dalam melakukan usaha jasa keuangan kepada OJK.

"Selama ini kami tidak pernah menerima surat izin dari Net Invest Manado untuk melakukan kegiatannya di Provinsi Sulut," kata Dwi di Manado, Jumat.

Dwi mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menerima izin apapun dari Net Invest Manado, tapi saya tidak tahu jika mereka mengajukan izin ke Jakarta.

Dia mengatakan di Jakarta sudah ada Satgas pengaduan waspada investasi dan masalah ini sudah pihaknya laporkan dan kewenangan sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Satgas waspada investasi ini terdiri dari kepolisian, OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Penanaman Modal dan sebagainya.

"Kami melaporkan ini ke pusat karena sudah ada pengaduan dan beberapa berita di media massa," jelasnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk tetap cerdas memilih investasi yang baik dan benar serta diakui dan terdaftar di OJK sebagai lembaga keuangan yang bisa menghimpun dana masyarakat.

"Pakai logika saja, mana ada lembaga keuangan yang memberikan bunga 100 persen hanya dalam waktu beberapa hari saja," jelasnya.

Dia mengajak agar masyarakat waspada dengan investasi bodong karena investasi dengan bunga tinggi pasti hanya akan menghitung hari karena risiko sangat tinggi pula.

Polres Manado telah melakukan policeline terhadap kantor Net Invest Manado pada tanggal (28/8) sore hari yang berada di Kawasan Megamas Manado.***3***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 28-08-2015 19:55:03

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024