Manado, (ANTARA Sulut) - Sekretaris daerah kota (Sekdakota) Manado, Sulawesi Utara, Haefrey Sendoh, menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk tidak mendukung calon kepala daerah dan wakilnya tertentu.

"Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, dalam surat edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015," kata Sendoh, di Manado, Kamis.

Sendoh mengatakan, karena aturan sudah jelas mengaturnya, maka harus dipatuhi, karena kalau tidak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Prosesnya akan dilakukan secara berjenjang, jadi PNS yang bersangkutan tidak akan bisa melepaskan diri dari jeratan hukum yang berlaku," katanya.

Sendoh mengatakan, edaran dari Menpan tersebut jelas dasarnya yakni UU nomor 5/2014 tentang ASN, dimana PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Selain itu, PP 53/2010 tentang disiplin PNS juga menegaskan hal tersebut, karena ada sanksi tegas yang menanti," katanya.

Sendoh mengatakan, aturan tersebut tidak bermaksud hendak memangkas mengurangi dan membatasi hak para PNS untuk berpolitik, tetapi harus sesuai aturan.

Juga menurut Sendoh, aturan tersebut hanya hendak memposisikan PNS pada tempatnya, jangan sampai keluar dari jalur yang sebenarnya.

"Kewajiban PNS adalah untuk melayani masyarakat, bukannya malah pusing memikirkan politik yang tidak menjadi kewenangannya ," kata Sendoh.

Sebab itu, dia mengingatkan seluruh PNS bekerja saja dengan baik melayani masyarakat sehingga sistem pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Manado dapat berjalan dengan baik. @antarasulutcom/@jirokoko

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024