Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam rapat pleno tertutup.

"Pasangan calon yang sudah sah ditetapkan ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu penentuan nomor urut," kata komisioner membidangi divisi hukum Ferlansius Pangalila dalam keterangan pers usai pleno KPU di Tomohon.

Pasangan calon yang sudah ditetapkan, kata dia, telah memenuhi syarat calon dan pencalonan serta telah diverifikasi pada tanggal 1-13 Agustus, hingga kemudian ditetapkan pada 24 Agustus.

"Hasil dari rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan calon," ujarnya.

Tiga pasangan calon yang ditetapkan yaitu Jhony Runtuwene - Vonny J Paat (PDIP), Linneke S Watoelangkow - Ferdinand Mono Turang (Partai Demokrat - Gerindra) serta petahana Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman - Syerly Adelyn Sompotan.

Satu-satunya pasangan calon yang berkas pendaftarannya tidak diakomodasi KPU Tomohon adalah Jeffry Polii - Cherly Mantiri (Partai Golkar - Hanura), pasangan ini tidak mendapatkan tanda tangan kepengurusan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie.

"Tahapan penelitian berkas juga melibatkan panitia pengawas pemilihan kepala daerah wali kota dan wakil wali kota," katanya.***2***



(T.K011/B/E005/E005) 24-08-2015 21:33:02

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024