Manado, (ANTARA Sulut) - Gubernur Sinyo H Sarundajang menyematkan tanda kehormatan satyalancana karya satya 30 tahun, 20 tahun da 10 tahun untuk empat pejabat eselon II dan II berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17/TK/Tahun 2015.

Pejabat yang menerima tanda kehormatan tersebut yaitu Inspektur Praseno Hadi AK MM,  Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Drs Joi EB Oroh,  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir Ronald T H. Sorongan MSi, serta Kepala Sub Bidang Diklat Kepemimpinan Bandiklat Mariance M E S Sambow S.STP.***adv***

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024