Manado, (ANTARA Sulut)  - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Sulawesi Utara, menyesalkan penarikan kewenangan pengurusan SMA sederajat provinsi dari kabupaten/kota mulai Januari 2016.

"Penarikan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi itu memotong dan mengurangi semangat otonomi daerah," kata Sekretaris Komisi D DPRD Manado, Sonny Lela, di Manado, Selasa.

Lela mengatakan, meskipun memang penarikan tersebut dilakukan atas dasar hukum yakni Undang-Undang nomor 23/2014, pasal 12 ayat 1 mengenai pendidikan yang menjadi urusan wajib pemerintah, tetapi dirasakan tidak adil bagi daerah.

Menurut Lela, seharusnya Wali Kota Manado Vicky Lumentut sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengajukan protes atas nama para kepala daerah kota karena itu merugikan daerah.

Dia mengatakan, ketua APEKSI harus mengajukan argumentasi sehingga aturan tersebut tidak diberlakukan di Indonesia, karena akan merugikan kabupaten dan kota terutama dalam pengurusan para guru.

Lela mengakui pemberlakuan UU nomor 23/2014 tersebut juga akan membuat anggaran daerah khususnya kabupaten dan kota berkurang, sebab berbagai biaya untuk SMA/SMK sederajat dialihkan ke provinsi.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Corry Tendean, mengatakan, Vicky Lumentut selaku ketua APEKSUI sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ada sebabnya pemerintah membuat aturan seperti itu.

Namun menurut Tendean, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menegaskan hal tersebut sebagai urusan pemerintah wajib karena bersangkutan dengan pelayanan dasar, maka ditarik keatas.

"Jadi kami hanya bisa patuh pada aturan tidak boleh melanggar atau membantah, sebab itu sudah diatur oleh undang-undang," katanya. ***4***




Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024