Manado, (ANTARA Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Kamis, menggelar rapat paripurna istimewa membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepala daerah.
"Paripurna pertanggungjawaban akhir masa jabatan, merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh legislatif," kata Ketua DPRD Manado, Nortje Henny Van Bone, saat membuka paripurna.
Van Bone mengatakan penyampaian LKPJ akhir masa jabatan adalah bentuk tanggungjawab moral pemerintah kepada masyarakat, sebagai informasi mengenai apa yang dibuat pemerintah selama lima tahun masa jabatan.
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, mengatakan LKPJ akhir masa jabatan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah dan wakilnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3/2007 tentang LKPJ.
"Tujuannya adalah untuk memberikan infromasi tentang penyelenggaraan pemerintahan pada DPRD, serta kepada masyarakat, jadi kami minta DPRD membahasnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, secara umum, LKPJ memuat arah dan kebijakan umum pemerintah kota serta pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manado 2010-2015.
"Dalam RPJMD, disebutkan visi dan misi pemerintah adalah Manado Kota Model Ekowisata dengan misi menjadikan Manado sebagai kota menyenangkan," katanya.
Dia mengatakan selain memuat tentang visi dan misi, ada grand strategi yang juga dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi wali kota serta wakilnya, yang menjadi janji pada saat kampanye lalu.
Vicky juga menyampaikan tentang pengelolaan pendapat daerah mulai dari PAD sampai pendapatan lainnya yang sah, dan semua yang dilakukan pemerintah untuk menyukseskan semua program, visi dan misi. ***2***
"Paripurna pertanggungjawaban akhir masa jabatan, merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh legislatif," kata Ketua DPRD Manado, Nortje Henny Van Bone, saat membuka paripurna.
Van Bone mengatakan penyampaian LKPJ akhir masa jabatan adalah bentuk tanggungjawab moral pemerintah kepada masyarakat, sebagai informasi mengenai apa yang dibuat pemerintah selama lima tahun masa jabatan.
Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, mengatakan LKPJ akhir masa jabatan sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah dan wakilnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 3/2007 tentang LKPJ.
"Tujuannya adalah untuk memberikan infromasi tentang penyelenggaraan pemerintahan pada DPRD, serta kepada masyarakat, jadi kami minta DPRD membahasnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, secara umum, LKPJ memuat arah dan kebijakan umum pemerintah kota serta pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manado 2010-2015.
"Dalam RPJMD, disebutkan visi dan misi pemerintah adalah Manado Kota Model Ekowisata dengan misi menjadikan Manado sebagai kota menyenangkan," katanya.
Dia mengatakan selain memuat tentang visi dan misi, ada grand strategi yang juga dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi wali kota serta wakilnya, yang menjadi janji pada saat kampanye lalu.
Vicky juga menyampaikan tentang pengelolaan pendapat daerah mulai dari PAD sampai pendapatan lainnya yang sah, dan semua yang dilakukan pemerintah untuk menyukseskan semua program, visi dan misi. ***2***