Minahasa Tenggara 4/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, segera menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan akta jual beli di kawasan hutan.
"Pemerintah serius dalam membatalkan AJB yang diterbitkan atas tanah atau lokasi yang terlarang dan dilindungi. Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsultasi soal pembatalan AJB tersebut ke PTUN," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Minahasa Tenggara Sonny Wenas di Ratahan, Selasa.
Menurut Sonny, AJB di daerah terlarang atau dilindungi seperti di kawasan hutan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, khususnya undang-undang kehutanan.
"Tidak boleh ada transaksi dalam bentuk apapun dalam kawasan hutan. Makanya, kami ditugaskan bersama Kepala Bagian Hukum Setdakab untuk melakukan konsultasi terkait pembatalan AJB ini apakah ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan atau juga ke PTUN. Supaya kami segera melakukan pembatalan AJB atas tanah di kawasan hutan," terangnya.
Lebih lanjut Sonny meminta para camat segera memasukkan data penerbitan AJB di wilayah kecamatan masing-masing.
"Waktu lalu bupati telah meminta para camat untuk melakukan pendataan dan inventarisasi AJB yang diterbitkan di wilayah kecamatan masing-masing. Kami minta data itu segera dimasukkan," tukasnya.
Data tersebut menurutnya akan diverifikasi oleh pihaknya untuk mengetahui apakah ada AJB yang diterbitkan atas lokasi yang terlarang atau dilindungi utamanya kawasan hutan.
"Yang pasti ada AJB yang diterbitkan di kawasan terlarang, tetapi berapa jumlahnya kita tunggu data dari para camat," ungkapnya.
Sebelumnya Sonny menjelaskan, ada enam kawasan di Minahasa Tenggara yang dilarang dan dilindungi yakni Hutan Lindung Gunung Soputan, Hutan Lindung Gunung Kawatak, Hutan Lindung Bakau, Hutan Lindung Tanjung Salimburung, Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat, dan Hutan Produksi Sungai Ranoyapo.
"Total kawasan hutan yang dilindungi atau terlarang se Kabupaten adalah sekira 23 ribu hektare," terangnya.
Larangan ini, kata Sonny, antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana antara lain disebutkan bahwa kawasan hutan tidak untuk diperjualbelikan.
Selain itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, antara lain disebutan bahwa di kawasan hutan dilarang ada transaksi seperti memungut, menjual, dan menitip, urainya.***2***


Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024