Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkonsultasi berjenjang atas laporan pasangan wali kota dan wakil wali kota Jeffrie Polii-Cherly Mantiri ke panitia pengawas pemilihan kepala daerah, Rabu (29/7) lalu.
"Kami segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulut dan KPU setelah kami menerima surat rekomendasi dari Panwas," kata Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg di Tomohon, Sabtu.
Tombeg mengatakan, hingga pukul 09.00 WITA KPU Tomohon belum menerima rekomendasi panwas yang memerintahkan lembaga penyelenggara ini menerima berkas pendaftaran pasangan calon Polii-Mantiri.
"Kalau sudah diterima (rekomendasi), surat itu akan kami analisa dan pelajari, baru kemudian kami bersikap. Untuk sekarang ini kami belum memberikan pendapat soal itu karena surat belum kami kantongi," ujarnya.
Pasangan Polii-Mantiri melaporkan ke panwas sehari setelah pasangan ini ditolak KPU Kota Tomohon karena tidak melengkapi berkas pencalonan mendapat dukungan kepengurusan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie.
Panwas kemudian mempelajari laporan tersebut, meminta keterangan saksi pasangan calon Yani Rumajar dan Stenly, mempelajari dan kemudian menyatakan sikap yang memerintahkan KPU Tomohon menerima berkas pendaftaran pasangan ini.
Hal ini dikuatkan dengan dikeluarkannya rekomendasi Nomor 47/Panwas-Tmhn/VII/2015 tertanggal 31 Juli yang memerintahkan KPU Tomohon menerima berkas pendaftaran pasangan Polii-Mantiri.
"Rekomendasi ini harus diterima KPU Tomohon," kata Ketua Panwas Rita Kambong.***2***


Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024