Jakarta,  (AntaraSulut) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, meminta masyarakat lebih mengintensifkan rembug desa atau musyawarah desa.

"Dari rembug desa akan ditentukan arah pembangunan desa, diketahui masalah yang ada di desa, bagaimana solusinya, termasuk melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dijalankan," ujar Marwan di Jakarta, Jumat.

Rembug desa, kata dia, harus rutin dan intensif dilakukan. Partisipasi masyarakat juga harus diperluas dan lebih aktif. Hal tersebut penting karena rembug desa menjadi tempat menentukan arah pembangunan.

 Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga telah memberikan pedoman kepada desa dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah.

Permendes itu merupakan aturan turunan dari UU Nomor 6/2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

        Dalam Permendes 2/2015, lanjut Menteri Marwan, dijelaskan bahwa musyawarah desa akan menyepakati hal-hal yang bersifat strategis seperti rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penambahan dan pelepasan aset desa.

        "Musyawarah desa ini pelaksanaannya harus lebih partisipatif, demokratis, dan akuntabel," cetus dia.

        Masyarakat juga akan terdorong untuk aktif bergotong royong membangun desa. Banyak usulan dan gagasan akan lahir dengan berembug, sehingga potensi yang ada di desa dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama.

        "Misalnya desa yang memiliki sungai yang deras dengan panorama yang indah, maka dengan berembug akan muncul gagasan inovatif misalnya membangun pembangkit listrik tenaga air, sehingga desa tersebut bisa membangun kemandirian energi," ujarnya.

        Kementerian Desa juga terus mendorong agar masyarakat desa bisa memaksimalkan penggunaan dana desa untuk kegiatan yang bersifat produktif. Dengan berjalannya program-program yang produktif, maka pemerataan pembangunan akan tercapai.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024