Minahasa Tenggara, 21/7 (AntaraSulut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara Provinsi, Sulawesi Utara (Sulut) mengagendakan pelaksanaan perkawinan massal tahap kedua bagi pasangan yang belum punya status resmi.

"Direncanakan bulan Agustus 2015 dilaksanakan pernikahan massal bagi pasangan yang sudah hidup bersama namun belum memiliki status resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara David Lalandos, di Ratahan, Selasa.

Dia menjelaskan pelaksanaan kawin massal tersebut dikhusukan bagi pasangan yang telah hidup bersama namun belum mempunyai status pernikahan baik dari pemerintah maupun agama.

Lebih lanjut David menuturkan, pelaksanaan kawin massal ini menjadi tanggung jawab besar bagi pemerintah lebih khusus instansi yang dipimpinnya ini.

"Masih masyarakat yang sudah hidup bersama, dan berencana menikah, namun ada kendala, misalkan pernah terikat perkawinan sebelumnya dan penyebab lainnya," katanya.

Sebelum pelaksanaan pernikahan tersebut, kata David, pihaknya akan membantu pengurusan apa saja yang menjadi penghambat perkawinan, termasuk pernikahan yang sebelumnya belum diselesaikan.

"Khususnya bagi pasangan yang belum ada kesepakatan cerai, mereka kami wajibkan untuk mengajukan surat kesepakatan cerai, yang ditanda tangani keduanya (pasangan sebelumnya) di atas materai," jelas David.

Selain itu, dirinya juga mengatakan selain surat pernyataan, harus disertakan surat melampirkan kronologi cerita, mengapa sampai berpisah.

Sementara administrasi lainnya, kata David harus menyertakan KTP serta akte pernikahan dan kartu keluarga pernikahan sebelumnya.

"Setelah semua beres, baru boleh dilaksanakan pernikahan dengan pasangan yang baru," katanya.

Sejumlah masyarakat pun menyambut baik rencana Pemkab menggelar kawin massal di Minahasa Tenggara, karena diyakini dapat meminimalisir penyakit masyarakat.

"Memang baik dilakukan program seperti ini, sehingga penyakit masyarakat seperti kumpul kebo, akan berkurang. Karena jujur, banyak pasangan yang sudah pernah menikah dan berpisah, kemudian hidup bersama dengan pasangan lain. Mereka ingin melangsungkan pernikahan, namun terhalang pada pernikahan yang sebelumnya, ini menjadi solusi yang bijaksana," kata Vidy Ngantung tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.




Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024