Minahasa Tenggara, (Antara) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebelum Idul Fitri.

"Kami akan menindaklanjutinya pembayaran THR di beberapa perusahaan Minahasa Tenggara bagi para pekerja yang akan merayakan hari raya Idul Fitri," kata Kepala Disnaker Minahasa Tenggara, Hans Mokat di Ratahan, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut untuk melakukan pembayaran THR bagi para karyawannya.

"Hal tersebut berdasarkan surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama," jelasnya.

Imbauan ini, kata Hans sudah disampaikan ke semua perusahaan yang ada di Minahasa Tenggara agar menindaklanjuti surat dari Menteri Tenaga Kerja.

"Jika nantinya ada perusahan yang tak membayar THR bagi karyawannya yang merayakan idul fitri, pasti akan dikenakan sanksi," tegas Hans.

Dirinya menambahkan sesuai pemnyampaian Menteri Ketenaga Kerjaan M Hanif Dakhiri, bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Oleh karena itu, pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan," tandasnya.***4***

Pewarta : Arthur Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024