Manado, (ANTARA Sulut) - Panitia khusus (pansus) kepariwisataan DPRD Manado meminta pemerintah menurunkan nilai pajak hiburan karena saat ini cukup memberatkan.

"Kami merekomendasikan pengurangan pajak hiburan dari 35 persen menjadi 10 persen," kata Ketua Pansus Anita De Blouwe, di Manado, Jumat.

De Blouwe mengatakan, pajak sebesar 10 persen dirasakan berat oleh para pengusaha hiburan Manado, karena sering menyebabkan benturan dengan pengunjung tempat hiburan.

Menurutnya, rekomendasi tersebut disampaikan kepada pemerintah supaya bisa ditindaklanjuti, apakah dengan membuat peraturan baru tentang pajak hiburan atau lainya.

"Kami meminta pemerintah meninjau nilai pajak hiburan tersebut, supaya tidak mematikan usaha hiburan di Manado yang akan menyebabkan masalah di dunia pariwisata," katanya.

Menurut De Blouwe, itu adalah usulan yang disampaikan langsung oleh para pengusaha hiburan malam kepada pansus saat melakukan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah kepariwisataan.

Menurutnya, para pengusaha hiburanberharap pemerintah meninjau kembali peraturan daerah tentang pajak hiburan.

Namun rekomendasi pansus tersebut mendapatkan tanggapan dari anggota badan yang membentuk peraturan daerah, Benny Parasan, karena akan mengubah kembali Perda 3/2013 tentang Pajak Hiburan.

"Kita berharap semua pihak mau bersabar dulu karena akan panjang jalannya dan mengubah perda tidak semudah membalik telapak tangan" katanya. ***2***




Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024