Manado (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado, Dolvie Angkouw, mengatakan pihaknya masih menyisakan satu Ranperda yang belum selesai dibahas tahun 2024, dan akan masuk dalam Prolegda 2025. 

"Satu Ranperda yang tak sempat diselesaikan itu, adalah tentang izin berusaha, dimana para pemangku kepentingannya adalah pelaku bisnis di Manado," kata Dolvie Angkouw, di Manado, Senin. 

Angkouw mengungkapkan alasan dibalik tidak terselesaikan pembahasan Ranperda tersebut, adalah karena gagalnya proses tender untuk pembahasan Ranperda tersebut sampai dua kali. 

Karena itu, Angkouw mengatakan Bapemperda sepakat untuk melakukan mekanisme penunjukan langsung atau mengelola sendiri, tetapi kendala lainnya muncul, karena ada surat dari Kementerian Hukum dan HAM, yang diterima pemerintah dan DPRD. 

"Surat itu berisikan pemberitahuan dari Kemenkumham, bahwa batas akhir harmonisasi di Kemenkumham, adalah tanggal 15 November, sementara hari ini sudah tanggal 11, karena itulah, maka kami memutuskan untuk tidak membahasnya,"kata Angkouw. 

Meski begitu, Angkouw mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah, karena memang alasannya sangat kuat, jadi tidak mengapa jika akan dialihkan untuk tahun depan. 

Dia juga mengatakan, semua Ranperda yang tak terselesaikan atau menjadi tunggakan tahun ini, akan dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025, bersama dengan yang diusulkan pemerintah. 

Tetapi mengenai berapa banyak yang akan diusulkan DPRD sebagai hak inisiatif, lembaga perwakilan rakyat itu, masih dalam pengumpulan data dan informasi, nanti akan dibuka saat penyampaian prolegda 2025. 

Berbeda katanya dengan pemerintah, sudah pasti akan lebih banyak yang diusulkan ke DPRD adalah merupakan turunan dari aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga lebih mudah diusulkan ke DPRD sebab dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi di masyarakat.  

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024