Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memverifikasi 11.742 berkas dukungan calon perseorangan pasangan Jimmy F Eman dan Syerly Adelyn Sompotan yang dimasukkan Senin (15/6).

"Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi calon perseorangan yaitu dukungan 10 persen dari jumlah data agregat kependudukan serta sebaran dukungan di atas 50 persen minimal tiga kecamatan," kata Ketua KPUD Beldie Tombeg di Tomohon.

Setelah diverifikasi dua persyaratan tersebut, kata Tombeg, KPUd menyimpulkan memenuhi syarat untuk pasangan calon perseorangan.

"Hari ini kami akan meneliti satu persatu pendukung yang tercatat ganda," ujarnya.

Setelah selesai diteliti, kata dia, KPUD akan menyerahkan berkas dukungan ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan tanggal 22 Juni.

Selanjutnya, akan diverifikasi lanjutan PPS keesokan harinya hingga tanggal 6 Juli, kata dia.

"Jadi satu persatu nama pendukung akan ditanya atau disesuaikan dengan kartu tanda penduduk yang dimasukkan. PPS akan mencari semua nama kemudian dicocokkan," ujarnya.

Hingga batas waktu penutupan pemasukan berkas dukungan calon perseorangan, Senin, pukul 16.00 WITA, KPUD hanya menerima satu pasang calon yang memasukkan berkas dukungan yaitu Eman-Sompotan

Eman adalah Ketua DPD Golkar Tomohon yang juga masih menjabat Wali Kota, sementara Sompotan adalah Wakil Bendahara DPD Golkar Provinsi Sulut.***2***


Pewarta : Karel a Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024