Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor 888/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro untuk Pemilihan Tahun 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK yang telah diterima KPU.
Dua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Sitaro 2024 telah melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye mereka sebagai bagian dari kewajiban transparansi keuangan kampanye.
Berikut adalah rincian hasil penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon:
• Pasangan Calon Nomor Urut 1: Chyntia Ingrid Kalangit, SKM - Heronimus Makainas, SE
• Total Penerimaan Dana Sumbangan: Rp. 1.301.000.000
• Pasangan Calon Nomor Urut 2: Evangelian Sasingen - Liem Hong Eng
• Total Penerimaan Dana Sumbangan: Rp. 487.344.000
KPU Sitaro berharap dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat lebih memahami transparansi proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.
Seluruh pihak yang terlibat diimbau untuk menjaga integritas serta transparansi dalam seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengumuman ini didasarkan pada Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK yang telah diterima KPU.
Dua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Sitaro 2024 telah melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye mereka sebagai bagian dari kewajiban transparansi keuangan kampanye.
Berikut adalah rincian hasil penerimaan dana kampanye masing-masing pasangan calon:
• Pasangan Calon Nomor Urut 1: Chyntia Ingrid Kalangit, SKM - Heronimus Makainas, SE
• Total Penerimaan Dana Sumbangan: Rp. 1.301.000.000
• Pasangan Calon Nomor Urut 2: Evangelian Sasingen - Liem Hong Eng
• Total Penerimaan Dana Sumbangan: Rp. 487.344.000
KPU Sitaro berharap dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat lebih memahami transparansi proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.
Seluruh pihak yang terlibat diimbau untuk menjaga integritas serta transparansi dalam seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.