Manado, (ANTARA Sulut) - DPRD Manado, Sulawesi Utara mempertanyakan sikap pemerintah kota yang tidak juga menyerahkan buku tidur APBD 2015 ke Sekretariat dewan.
"Ada apa dengan pemerintah kenapa belum menyerahkan buku APBD, apa yang dirahasiakan?" kata Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah DPRD Manado, Gregorius Tonny Rawung di Manado, Rabu.
Rawung mengatakan, pemerintah harus mengikuti aturan, buku APBD 2015 yang sudah masuk dalam lembar daerah sebagai Peraturan daerah harus diserahkan kepada DPRD, supaya bisa mengawasi jalannya pelaksanaan semua program yang diatur dalam APBD.
Dia mengingatkan pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Milik Daerah harus menyerahkan buku tidur tersebut paling lambat pekan ini, karena akhir bulan Juni akan memasuki perubahan anggaran, dan DPRD akan masuk dalam masa reses.
"Jika sampai tidak diserahkan, kami tidak bisa mengawasi apakah semua yang disepakati dan diketuk bersama dalam APBD tersebut bisa saja tidak dilaksanakan dan diganti dengan lain, namun tidak terawasi sebab kami tidak punya pegangan," katanya.
Dia mengingatkan pemerintah kota jangan merahasiakan sesuatu atau melakukan pelanggaran program dalam APBD, karena itu akan berdampak juga kepada DPRD sebagai wakil rakyat, hingga ke masalah hukum.
Rawung menegaskan, salah satu tugas pokok DPRD adalah melakukan pengawasan, jika tidak diberikan buku tidur itu sama dengan membatasi atau bahkan melarang dewan melaksanakan fungsinya tersebut.
Menurutnya, jika sampai tak diserahkan, maka bisa jadi juga berdampak para perubahan anggaran 2015, karena DPRD tidak punya dasar menyetujui APBDP tanpa tahu apakah program sebelumnya dilaksanakan atau belum.
Sejak APBD 2015 disetujui oleh Gubernur Sulawesi Utara, Januari lalu untuk dilaksanakan di Manado, pemerintah belum menyerahkan salinan buku tersebut kepada legislatif sebagai pengawas jalannya anggaran daerah tersebut.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 03-06-2015 22:28:22
"Ada apa dengan pemerintah kenapa belum menyerahkan buku APBD, apa yang dirahasiakan?" kata Ketua Badan Penyusun Peraturan Daerah DPRD Manado, Gregorius Tonny Rawung di Manado, Rabu.
Rawung mengatakan, pemerintah harus mengikuti aturan, buku APBD 2015 yang sudah masuk dalam lembar daerah sebagai Peraturan daerah harus diserahkan kepada DPRD, supaya bisa mengawasi jalannya pelaksanaan semua program yang diatur dalam APBD.
Dia mengingatkan pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Milik Daerah harus menyerahkan buku tidur tersebut paling lambat pekan ini, karena akhir bulan Juni akan memasuki perubahan anggaran, dan DPRD akan masuk dalam masa reses.
"Jika sampai tidak diserahkan, kami tidak bisa mengawasi apakah semua yang disepakati dan diketuk bersama dalam APBD tersebut bisa saja tidak dilaksanakan dan diganti dengan lain, namun tidak terawasi sebab kami tidak punya pegangan," katanya.
Dia mengingatkan pemerintah kota jangan merahasiakan sesuatu atau melakukan pelanggaran program dalam APBD, karena itu akan berdampak juga kepada DPRD sebagai wakil rakyat, hingga ke masalah hukum.
Rawung menegaskan, salah satu tugas pokok DPRD adalah melakukan pengawasan, jika tidak diberikan buku tidur itu sama dengan membatasi atau bahkan melarang dewan melaksanakan fungsinya tersebut.
Menurutnya, jika sampai tak diserahkan, maka bisa jadi juga berdampak para perubahan anggaran 2015, karena DPRD tidak punya dasar menyetujui APBDP tanpa tahu apakah program sebelumnya dilaksanakan atau belum.
Sejak APBD 2015 disetujui oleh Gubernur Sulawesi Utara, Januari lalu untuk dilaksanakan di Manado, pemerintah belum menyerahkan salinan buku tersebut kepada legislatif sebagai pengawas jalannya anggaran daerah tersebut.***2***
(T.KR-JHB/B/G004/G004) 03-06-2015 22:28:22