Manado (ANTARA) - PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado bersama Airport Security memusnahkan barang yang dilarang masuk dalam pesawat, di Manado, Sulawesi Utara, Jumat.
"Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau prohibited item," kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Maya Damayanti.
Kegiatan pemusnahan Prohibited Item ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan KM Tahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini meliputi minuman keras jenis Cap Tikus (flammable liquid) dengan total 70 liter, korek api dengan bahan bakar gas, benda tajam gunting, cutter, silet pisau, dan obeng dengan total beratnya 80 kg.
Ada juga sebagian benda tumpul yakni alat pertukangan, benda jenis tabung dan kaleng, benda terbuat dari besi, pistol mainan, jenis lem, dengan total berat 60 kg.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang milik dari penumpang yang tidak diizinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item.
“Secara data barang prohibited item ini semakin menurun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya ini menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang-barang apa yang tidak atau boleh di bawa dalam penerbangannya” ujarnya pula.
Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan penerbangan yang sangat jeli dalam melihat dan memeriksa barang bawaan penumpang.
Acara pemusnahan ini pun dituangkan dalam berita acara pemusnahan prohibited item yang ditandatangani oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara setempat.
"Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau prohibited item," kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Maya Damayanti.
Kegiatan pemusnahan Prohibited Item ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan KM Tahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan hari ini meliputi minuman keras jenis Cap Tikus (flammable liquid) dengan total 70 liter, korek api dengan bahan bakar gas, benda tajam gunting, cutter, silet pisau, dan obeng dengan total beratnya 80 kg.
Ada juga sebagian benda tumpul yakni alat pertukangan, benda jenis tabung dan kaleng, benda terbuat dari besi, pistol mainan, jenis lem, dengan total berat 60 kg.
Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang milik dari penumpang yang tidak diizinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item.
“Secara data barang prohibited item ini semakin menurun dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya ini menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang-barang apa yang tidak atau boleh di bawa dalam penerbangannya” ujarnya pula.
Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan penerbangan yang sangat jeli dalam melihat dan memeriksa barang bawaan penumpang.
Acara pemusnahan ini pun dituangkan dalam berita acara pemusnahan prohibited item yang ditandatangani oleh General Manager PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara setempat.