Jaksa ajukan banding putusan korupsi pengadaan bibit bawang putih
Kamis, 26 September 2024 22:13 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut Januarius Lega Bolitobi SH. ANTARA/Jorie Darondo (1)
Manado (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado terhadap lima terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.525.850.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi SH, di Manado, Kamis, mengatakan dalam perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas putusan tersebut JPU menyatakan banding dan juga telah memasukkan memori banding pada 12 September 2024," katanya.
Terhadap lima terdakwa tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Manado telah menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa,
Terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow, dijatuhi pidana penjara penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terdakwa Franky Pasla, dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa Rocky Pondaag dijatuhi selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Terdakwa Louis Yanes Mandagi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama enam bulan:
Terdakwa Ririt Tri Lestany dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, para terdakwa juga mendapatkan putusan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti, dengan nilai yang berbeda-beda.
Terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih tersebut, para terdakwa masing-masing juga mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum Januarius Lega Bolitobi SH, di Manado, Kamis, mengatakan dalam perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas putusan tersebut JPU menyatakan banding dan juga telah memasukkan memori banding pada 12 September 2024," katanya.
Terhadap lima terdakwa tersebut, Hakim Pengadilan Tipikor Manado telah menjatuhkan putusan kepada masing-masing terdakwa,
Terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow, dijatuhi pidana penjara penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terdakwa Franky Pasla, dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa Rocky Pondaag dijatuhi selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Terdakwa Louis Yanes Mandagi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama enam bulan:
Terdakwa Ririt Tri Lestany dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, para terdakwa juga mendapatkan putusan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti, dengan nilai yang berbeda-beda.
Terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit bawang putih tersebut, para terdakwa masing-masing juga mengajukan banding.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Tinggi Jakarta perberat hukuman Harvey Moeis 20 tahun penjara
13 February 2025 12:35 WIB, 2025
Ketum PSSI optimistis integritas Komite Etik dan Komite Banding tangani masalah
18 August 2023 11:36 WIB, 2023
Vonis membekas Menteri KP Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara
11 November 2021 13:08 WIB, 2021
DPRD Gorut studi banding pengelolaan pariwisata saat COVID-19 di Manado
03 June 2021 20:53 WIB, 2021