Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (Paslon) yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Paslon yang telah ditetapkan yaitu Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng serta Chyntia I Kalangit dan Heronimus Makainas, Sabtu akhir pekan lalu.
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, didampingi oleh Kadiv SDM KPU Vicry Lahansang dan Kadiv Teknis Ibrahim Lihawa. Penetapan kedua pasangan calon ini didasarkan pada Pengumuman Nomor: 722/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024.
Paslon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Perindo, sementara Chyntia I Kalangit dan Heronimus Makainas mendapat dukungan dari koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi berkas dan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Kedua pasangan calon ini sudah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, sehingga kami resmi menetapkan mereka sebagai peserta dalam Pilkada 2024," jelas Kaaro.
Tahapan berikutnya akan memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi damai hingga masa kampanye, di mana kedua pasangan calon akan mulai menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. KPU Sitaro juga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan secara demokratis dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.
Dengan dukungan dari partai-partai besar, Pilkada Sitaro 2024 diperkirakan akan berlangsung dengan persaingan yang ketat. Masyarakat pun diharapkan dapat turut menjaga suasana kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung hingga pemungutan suara mendatang
Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, didampingi oleh Kadiv SDM KPU Vicry Lahansang dan Kadiv Teknis Ibrahim Lihawa. Penetapan kedua pasangan calon ini didasarkan pada Pengumuman Nomor: 722/PL.02.3-Pu/7109/2/2024 tentang penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro tahun 2024.
Paslon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Perindo, sementara Chyntia I Kalangit dan Heronimus Makainas mendapat dukungan dari koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi berkas dan persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Kedua pasangan calon ini sudah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, sehingga kami resmi menetapkan mereka sebagai peserta dalam Pilkada 2024," jelas Kaaro.
Tahapan berikutnya akan memasuki pencabutan nomor urut dan deklarasi damai hingga masa kampanye, di mana kedua pasangan calon akan mulai menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. KPU Sitaro juga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan secara demokratis dan transparan, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.
Dengan dukungan dari partai-partai besar, Pilkada Sitaro 2024 diperkirakan akan berlangsung dengan persaingan yang ketat. Masyarakat pun diharapkan dapat turut menjaga suasana kondusif selama tahapan pemilihan berlangsung hingga pemungutan suara mendatang