Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) terus menjaga kualitas produk perikanan agar layak dikonsumsi masyarakat di daerah tersebut.
"Dalam upaya menjaga kualitas dan mutu produk perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat, Karantina Sulawesi Utara lakukan tindakan pemeriksaan terhadap ikan-ikan cakalang yang dikirim antar area," kata Ketua Tim Karantina Ikan, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut Steven Manoppo, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Siau, petugas karantina lakukan pemeriksaan fisik dan administrasi pada 1.500 kilogram ikan cakalang segar yang akan dikirim dari Siau, Kabupaten Sitaro ke Kota Manado.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan produk dalam keadaan segar, layak dan aman untuk didistribusikan ke area tujuan.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memastikan jumlah, ukuran dan jenis produk yang dikirim telah sesuai dengan yang dilaporkan melalui Permintaan Tindakan Karantina (PTK).
Steven mengatakan bahwa tindakan pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai pengawasan dan pengendalian keamanan pangan.
Hal ini dilakukan, katanya, untuk menjamin produk yang dikirim bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), sehingga aman dan terjamin kondisi kesehatannya.
"Dalam upaya menjaga kualitas dan mutu produk perikanan yang akan dikonsumsi masyarakat, Karantina Sulawesi Utara lakukan tindakan pemeriksaan terhadap ikan-ikan cakalang yang dikirim antar area," kata Ketua Tim Karantina Ikan, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut Steven Manoppo, di Manado, Jumat.
Dia mengatakan melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Siau, petugas karantina lakukan pemeriksaan fisik dan administrasi pada 1.500 kilogram ikan cakalang segar yang akan dikirim dari Siau, Kabupaten Sitaro ke Kota Manado.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan produk dalam keadaan segar, layak dan aman untuk didistribusikan ke area tujuan.
Ia menjelaskan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memastikan jumlah, ukuran dan jenis produk yang dikirim telah sesuai dengan yang dilaporkan melalui Permintaan Tindakan Karantina (PTK).
Steven mengatakan bahwa tindakan pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai aturan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai pengawasan dan pengendalian keamanan pangan.
Hal ini dilakukan, katanya, untuk menjamin produk yang dikirim bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), sehingga aman dan terjamin kondisi kesehatannya.