Sitaro (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Kesempatan ini diberikan setelah KPU menerima dokumen perbaikan dari bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro 2024.
Adapun pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi adalah Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo. Kemudian pasangan Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas, yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id. Fitur "tanggapan" tersedia bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan atau menyampaikan masukan terkait pasangan calon, termasuk status hukum calon, hasil penelitian administrasi, dan visi misi yang diajukan.
Langkah-langkah untuk memberikan tanggapan secara daring adalah sebagai berikut:
• Pilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan kepala daerah.”
• Pilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah.”
• Pilih pasangan calon yang akan diberikan masukan.
• Isi data identitas pemberi masukan.
• Sampaikan jenis masukan, baik berupa dukungan atau tanggapan terkait status hukum dan visi misi pasangan calon.
• Unggah dokumen pendukung, seperti KTP elektronik (KTP-el) atau bukti lainnya.
• Tekan tombol “submit” untuk mengirimkan masukan.
Selain secara daring, masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Sitaro di Jalan Lokong Banua, Kecamatan Siau Barat. Di sana, mereka dapat mengisi formulir tanggapan secara luring dengan melampirkan fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya.
Masyarakat diberikan waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 15-18 September 2024. Menurut Stevanus Kaaro, tanggapan masyarakat akan membantu KPU dalam memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan akuntabel.
"Masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk menilai lebih lanjut pasangan calon yang maju di Pilkada ini," yang juga disampaikan oleh Kadiv Teknis KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa.
Dalam pengumuman KPU tersebut, turut dicantumkan pula visi dan misi dari kedua pasangan calon, yaitu Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng serta Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam memberikan masukan.
Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sitaro dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan memberikan masukan yang konstruktif demi tercapainya pemerintahan yang lebih baik.(*)
Kesempatan ini diberikan setelah KPU menerima dokumen perbaikan dari bakal pasangan calon yang maju dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Sitaro 2024.
Adapun pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi adalah Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Perindo. Kemudian pasangan Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas, yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id. Fitur "tanggapan" tersedia bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan atau menyampaikan masukan terkait pasangan calon, termasuk status hukum calon, hasil penelitian administrasi, dan visi misi yang diajukan.
Langkah-langkah untuk memberikan tanggapan secara daring adalah sebagai berikut:
• Pilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan kepala daerah.”
• Pilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah.”
• Pilih pasangan calon yang akan diberikan masukan.
• Isi data identitas pemberi masukan.
• Sampaikan jenis masukan, baik berupa dukungan atau tanggapan terkait status hukum dan visi misi pasangan calon.
• Unggah dokumen pendukung, seperti KTP elektronik (KTP-el) atau bukti lainnya.
• Tekan tombol “submit” untuk mengirimkan masukan.
Selain secara daring, masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Sitaro di Jalan Lokong Banua, Kecamatan Siau Barat. Di sana, mereka dapat mengisi formulir tanggapan secara luring dengan melampirkan fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya.
Masyarakat diberikan waktu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan hingga tanggal 15-18 September 2024. Menurut Stevanus Kaaro, tanggapan masyarakat akan membantu KPU dalam memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan akuntabel.
"Masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk menilai lebih lanjut pasangan calon yang maju di Pilkada ini," yang juga disampaikan oleh Kadiv Teknis KPU Sitaro, Ibrahim Lihawa.
Dalam pengumuman KPU tersebut, turut dicantumkan pula visi dan misi dari kedua pasangan calon, yaitu Evangelian Sasingen-Liem Hong Eng serta Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas, yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam memberikan masukan.
Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sitaro dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan memberikan masukan yang konstruktif demi tercapainya pemerintahan yang lebih baik.(*)