Manado,12/5 (Antara Sulut) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meringkus lima tersangka kasus dugaan penipuan dan pengelapan mobil yang beroperasi di daerah ini.

"Dari lima tersangka, empat di antaranya perempuan dan ibu rumah tangga sedangan satu orang laki-laki," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, di Manado, Selasa.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AD, HK , KB, FK alias dan HSP warga Kelurahan Banjer Kota Manado.

Wilson Damanik mengatakan, selain melakukan penipuan dan penggelapan, diduga para tersdangka itu juga melakukan pemalsuan dokumen.

Modus operandi dilakukan para tersangka itu, dengan melakukan sewa kendaraan di tempat rental mobil.

Kemudian tersangka melakukan pemalsuan KTP yang difotokopi dengan menyocokan nama yang berada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Langkah ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat pembeli. Setelah itu, kendaraan tersebut kemudian dijual," katanya.

Menurut Damanik, kepolisian masih melakukan pengembangan atau pendalaman penyidikan terkait kasus ini diduga merupakan sindikat.

Selain mengamankan kelima tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan jenis Avanza.

"Polisi juga telah ke Minahasa untuk mengambil sebuah kendaraan yang diduga barang bukti hasil kejahatan kelima orang tersebut," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima orang itu diancam pasal 378 KUHP, 372 KUHP, 263 KUHP, dan 480 KUHP. @antarasulut

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024