Manado, (ANTARA Sulut) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manado, Sulawesi Utara, menyatakan kader yang menjabat di legislatif sebagai pimpinan DPRD dilarang maju mencalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Penegasan itu sesuai dengan bunyi Surat Keputusan DPP nomor 031A/2015 yang kami terima," kata Ketua DPC PDIP Manado, Richard Sualang, di Manado, Senin.

Sualang mengatakan, tidak boleh maju dalam Pilkada Desember nanti artinya dilarang mencalonkan atau dicalonkan maka semua kader harus patuh termasuk dirinya sebagai ketua DPC karena menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Manado.

Namun dia mengatakan, ada pengecualian dalam surat keputusan tersebut, yakni jika ada penugasan dari partai, maka bisa maju dalam pencalonan Pilkada Desember 2015.

"Dan sebagai kader PDIP tentu saja kami semuanya patuh pada ketentuan, termasuk saya sebagai ketua DPC karena ketentuan partai harus dipatuhi apapun taruhannya," katanya.

Sualang mengatakan, untuk itu pihaknya menyosialisasikan surat keputusan partai tersebut, untuk memastikan agar seluruh kader partai yang ada di wilayahnya mengerti dan tunduk dengan keputusan partai.

Menurut dia, sebagai kader apapun keputusan akan dilaksanakan karena tujuannya adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia termasuk Manado.

"Namun saya juga siap maju, jika memang ditugaskan oleh partai untuk maju dalam pelaksanaan Pilkada di Manado nanti, tergantung partai apakah akan menugaskan atau tidak," katanya.

Menurutnya jika tetap ditugaskan melaksanakan tugas di legislatif sebagai pimpinan DPRD juga akan tetap dilaksanakan karena itu adalah tugas dan kewajibannya sebagai kader./@antarasulutcom, @jiro_koko

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024