Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) meminta agar orang tua memahami dengan baik Undang-Undang Pernikahan No 16 Tahun 2019.

"Undang-Undang Pernikahan No 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun," kata Penyuluh Agama Kristen Kemenag Bolmut Johar Putra di Bolmut, Selasa.

Dia mengatakan tujuan Undang-Undang Pernikahan No 16 Tahun 2019 untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini.

“Seluruh jemaat, khususnya para orang tua, mari pahami dan taati aturan ini demi kesejahteraan generasi muda,” katanya.

Dia menjelaskan konsep pernikahan dari sudut pandang Alkitab dalam agama Nasrani, menekankan nilai-nilai kekudusan, komitmen, dan tanggung jawab.

Menurutnya, pernikahan adalah lembaga yang diciptakan oleh Tuhan sejak awal penciptaan manusia, sebagaimana tertulis dalam Kitab Kejadian.

“Maka, pernikahan itu adalah sesuatu yang suci, kudus, dan mulia. Pernikahan Kristen bukanlah sesuatu yang main-main, gampangan, dan murahan,”, tegas Johar.

Sehingga, katanya, penting membangun rumah tangga yang didasarkan pada kasih dan pengabdian kepada Tuhan.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024