Sitaro, 9/5 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara ragu-ragu membantu dana untuk membiayai tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2015.

"Sebenarnya Pemda sudah merencanakan diakomodir dalam APBD Perubahan tahun ini, tapi dibatasi oleh ketentuan dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Adri Mqnengkey," di Ulu Siau, Sabtu petang.

Permendagri yang dimaksud Manengkey Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur tentang pengelolaan dana pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dalam aturan ini, pemerintah kabupaten atau kota dibolehkan membantu pembiayaan pemilihan gubernur dalam hal pemerintah provinsi mengalami keterbatasan dana.

Menurutnya, di satu sisi Permendagri itu membolehkan kabupaten membantu provinsi tapi tidak serta merta pemerintah kabupaten membantu dengan berpatokan pada proposal KPU kabupaten jika tidak ada penegasan dari provinsi.

"Dalam percakapan dengan bapak bupati saya bilang bapak bupati bisa diborgol saya juga diborgol kalau salah menjabarkan aturan. Makanya disepakati untuk kita konsultasi dulu ke pemerintah provinsi, KPU provinsi, juga badan pemeriksa keuangan," katanya.

Ia berharap persoalan anggaran tidak menyurutkan semangat dan tekad aparatur penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pemilihan. Sebagai pejuang bangsa, pejuang, provinsi, dan pejuang kabupaten mengutamakan suksesnya pemilihan.

Ketua KPU Sitaro, Steven Londok berharap ada kebijakan anggaran pemerintah daerah yang bisa mendukung suksesnya pemilihan, melalui dukungan pembiayaan.

"Kami memahami pernyataan bapak Sekda itu mencerminkan sikaap kehati-hatian. Tetapi semoga ada pertimbangan untuk
kelancaran pelaksaan tugas menyukseskan pemilihan gubernur di daerah ini," katanya.

Pewarta : Fidel Malumbot
Editor :
Copyright © ANTARA 2024