Manado (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan sertifikasi pengiriman ikan koi yang hendak dikirim ke Ternate Maluku Utara (Malut).

"Sebelum diterbitkan sertifikat atau dokumen karantina, petugas terlebih dulu melakukan tindakan pemeriksaan fisik dan administrasi pada komoditi terkait," kata Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Senin.

Dia mengatakan ikan koi atau Cyprinus carpio merupakan ikan hias yang rentan terhadap hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), seperti Koi Herpes Virus (KHV).

Oleh karena itu, katanya, ikan yang sering dianggap sebagai simbol keberuntungan ini perlu dipastikan dalam keadaan sehat.

Setelah melalui pemeriksaan akhirnya mengantongi hasil laboratorium yang menyatakan ikan koi bebas KHV agar aman bisa dikirim ke daerah tujuan.

Ketua Tim Karantina Ikan Steven Manoppo menjelaskan bahwa Karantina Sulawesi Utara terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengiriman ikan koi antararea.

Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mencegah potensi penyebaran HPIK, sehingga kelestarian sumber daya hayati dan ekosistem perairan tetap terjaga.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024