Manado (ANTARA) - Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen mengatakan Perda Haji Sulut akan diketuk palu pada awal September 2024.
"Kami pastikan sebelum tanggal 9 September 2024 perda haji ini sudah diketuk dalam sidang paripurna," kata Fransiscus, saat membuka Focus Group Discussion(FGD) Urgensi Perda tentang Pelayanan Pemerintah Dalam Penyelenggara Ibadah Haji, di Manado, Senin.
Dia mengatakan perda ini sangat jelas untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji asal Sulut.
Ia menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji di Sulut merupakan bagian integral penyelenggaraan haji nasional, sehingga materi yang termuat dalam peraturan daerah ini adalah penjabaran teknis dari amanat UU nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, terutama menyangkut peran, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dimana semuanya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dengan demikian peraturan daerah ini dibentuk untuk lebih menjamin kepastian hukum agar proses pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jemaah haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Sulut dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Pansus Perda Haji Amir Liputo mengatakan DPRD dan Pemprov Sulut siap membahas dan melahirkan Ranperda ini menjadi perda definitif.
Ia mengatakan dalam pembiayaan jemaah haji dalam Ranperda ini demi semangat kebersamaan dan kepedulian semua kepada jemaah haji.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut Wahyuddin Ukoli mengatakan pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi DPRD dan Pemprov Sulut atas perhatian dan kepedulian kepada jemaah haji sehingga pembahasan Ranperda ini sangat serius dan mengalami progres yang baik dari hari ke hari.
Ia berharap sebelum masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 ini berakhir, Perda Haji Sulut sudah ada dan ini akan membuat sejarah dan legasi yang baik bagi masyarakat Sulut.
"Kami pastikan sebelum tanggal 9 September 2024 perda haji ini sudah diketuk dalam sidang paripurna," kata Fransiscus, saat membuka Focus Group Discussion(FGD) Urgensi Perda tentang Pelayanan Pemerintah Dalam Penyelenggara Ibadah Haji, di Manado, Senin.
Dia mengatakan perda ini sangat jelas untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji asal Sulut.
Ia menjelaskan penyelenggaraan ibadah haji di Sulut merupakan bagian integral penyelenggaraan haji nasional, sehingga materi yang termuat dalam peraturan daerah ini adalah penjabaran teknis dari amanat UU nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, terutama menyangkut peran, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dimana semuanya tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dengan demikian peraturan daerah ini dibentuk untuk lebih menjamin kepastian hukum agar proses pembinaan, pelayanan dan perlindungan Jemaah haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Sulut dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Pansus Perda Haji Amir Liputo mengatakan DPRD dan Pemprov Sulut siap membahas dan melahirkan Ranperda ini menjadi perda definitif.
Ia mengatakan dalam pembiayaan jemaah haji dalam Ranperda ini demi semangat kebersamaan dan kepedulian semua kepada jemaah haji.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulut Wahyuddin Ukoli mengatakan pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi DPRD dan Pemprov Sulut atas perhatian dan kepedulian kepada jemaah haji sehingga pembahasan Ranperda ini sangat serius dan mengalami progres yang baik dari hari ke hari.
Ia berharap sebelum masa bakti pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 ini berakhir, Perda Haji Sulut sudah ada dan ini akan membuat sejarah dan legasi yang baik bagi masyarakat Sulut.