Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi menilai bahwa keputusan DPR, Pemerintah dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.
"Saya pikir itu sudah tepat, karena PKPU merujuk pada undang-undang. Dan yang diuji MK itu undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Asrinaldi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas parlemen bagi Partai Politik (parpol) 7,5 persen dari sebelumnya 20 persen.
Ia mengatakan bahwa keputusan MK memang selayaknya harus ditaati, karena itu berkekuatan hukum mengikat dan final, sehingga tidak ada lagi yang perlu diubah.
"Kalau KPU tinggal menyalin saja dan menerapkan. Tidak ada tafsir lain. Undang-undang itu diuji dan diperbaiki," tuturnya.
Asrinaldi juga mengapresiasi apa yang telah diputuskan, karena itu sejalan dengan aturan yang ada. Karena dengan keputusan tersebut banyak parpol yang bisa mengusung putra-putri terbaik untuk daerah masing-masing.
Selain itu, PKPU yang telah mengakomodasi putusan MK kata Prof. Asrinaldi, menghidupkan kembali demokrasi, karena hampir saja demokrasi mati karena hanya ada satu pilihan saja yang disodorkan oleh parpol.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat nilai keputusan KPU dan DPR akomodasi putusan MK tepat
"Saya pikir itu sudah tepat, karena PKPU merujuk pada undang-undang. Dan yang diuji MK itu undang-undang yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Asrinaldi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas parlemen bagi Partai Politik (parpol) 7,5 persen dari sebelumnya 20 persen.
Ia mengatakan bahwa keputusan MK memang selayaknya harus ditaati, karena itu berkekuatan hukum mengikat dan final, sehingga tidak ada lagi yang perlu diubah.
"Kalau KPU tinggal menyalin saja dan menerapkan. Tidak ada tafsir lain. Undang-undang itu diuji dan diperbaiki," tuturnya.
Asrinaldi juga mengapresiasi apa yang telah diputuskan, karena itu sejalan dengan aturan yang ada. Karena dengan keputusan tersebut banyak parpol yang bisa mengusung putra-putri terbaik untuk daerah masing-masing.
Selain itu, PKPU yang telah mengakomodasi putusan MK kata Prof. Asrinaldi, menghidupkan kembali demokrasi, karena hampir saja demokrasi mati karena hanya ada satu pilihan saja yang disodorkan oleh parpol.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat nilai keputusan KPU dan DPR akomodasi putusan MK tepat