Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado mempersiapkan dengan matang, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, dengan menyosialisasikan teknis pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan paslon, yang diatur PKPU 1090/2024, kepada parpol, pegiat pemilu dan pers, dalam rapat koordinasi (Rakor), Jumat di Manado.
"Kami mulai menyampaikan hal ini lebih awal kepada partai politik, dalam empat hari mulai 23 Agustus ini, sebab tanggal 27 nanti, pendaftaran resmi kami buka," kata Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom, di sela-sela rapat, di Manado, Jumat.
Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hasrul Anom (Antara/Joyce) (1)
Hazrul mengatakan, KPU menyampaikan hal tersebut lebih awal, sehingga parpol bisa melakukan persiapan baik, menyiapkan calonnya juga, terutama kesehatan fisik dan mentalnya, terutama dalam pemeriksaan kesehatan, juga langkah antisipasi jika nantinya, calonnya dinyatakan tidak mampu, dan harus diganti, agar tetap bisa ikut kontestasi Pilkada serentak nasional.
Kepala bidang pelayanan kesehatan, dinas kesehatan Manado, Jimmy Lalita, mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon adalah RS Prof. RD. Kandou, sebagai rujukan di Sulawesi Utara, dengan bahan materi pemeriksaan yang sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam PKPU nomor 1090 tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hasrul Anom (Antara/Joyce) (1)
"Ini merupakan pedoman teknis khusus yang dibuat KPU untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, ada dua jenis, yakni pemeriksaan kesehatan yang juga terdiri atas rohani dan fisik, dan penyalahgunaan narkotika," kata Jimmy Lalita.
Penjelasan serupa juga disampaikan narasumber, Direktur RSU Kandou, Dr. Yvone Rotty, dan menegaskan bahwa tim khusus bentukan rumah sakit, itu sudah komplit, dan sebelum memeriksa kesehatan, pihaknya akan minta surat pernyataan dari calon apakah bersedia diperiksa, dan mau menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan kepada penyelenggara atau tidak.
"Dalam hasil pemeriksaan kami, hanya memberikan jawaban mampu atau tidak mampu, yang didukung semua dokumen hasil pemeriksaan kesehatan lengkap, sebagai bukti, selanjutnya adalah keputusan KPU," kata Rotty.
Dia juga menambahkan bahwa RSU Kandou memiliki alat yang lengkap dan SDM yang mampu dan teruji, sehingga sangat layak menjadi rumah sakit penyelenggara pemeriksaan calon kepala daerah.
Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hasrul Anom (Antara/Joyce) (1)
Sementara ketua tim rehabilitasi BNN Manado, dr. Chintami Angjaya, yang menjelaskan tentang pemeriksaan penyalahgunaan narkotika, dan pengaruhnya pada para calon, sambil menyebutkan semua jenis narkotika dan obat-obat terlarang.
"Sebelum melakukan pemeriksaan kami mengingatkan semua tim, agar menyampaikan kepada calonnya, agar menghentikan sementara konsumsi obat-obatan yang rutin, paling lambat tujuh hari sebelum pemeriksaan agar tidak mempengaruhi hasil pemeriksaan nanti," kata Chintami.
"Kami mulai menyampaikan hal ini lebih awal kepada partai politik, dalam empat hari mulai 23 Agustus ini, sebab tanggal 27 nanti, pendaftaran resmi kami buka," kata Ketua Divisi Teknis KPU Manado, Hazrul Anom, di sela-sela rapat, di Manado, Jumat.
Hazrul mengatakan, KPU menyampaikan hal tersebut lebih awal, sehingga parpol bisa melakukan persiapan baik, menyiapkan calonnya juga, terutama kesehatan fisik dan mentalnya, terutama dalam pemeriksaan kesehatan, juga langkah antisipasi jika nantinya, calonnya dinyatakan tidak mampu, dan harus diganti, agar tetap bisa ikut kontestasi Pilkada serentak nasional.
Kepala bidang pelayanan kesehatan, dinas kesehatan Manado, Jimmy Lalita, mengatakan, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon adalah RS Prof. RD. Kandou, sebagai rujukan di Sulawesi Utara, dengan bahan materi pemeriksaan yang sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam PKPU nomor 1090 tahun 2024.
"Ini merupakan pedoman teknis khusus yang dibuat KPU untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, ada dua jenis, yakni pemeriksaan kesehatan yang juga terdiri atas rohani dan fisik, dan penyalahgunaan narkotika," kata Jimmy Lalita.
Penjelasan serupa juga disampaikan narasumber, Direktur RSU Kandou, Dr. Yvone Rotty, dan menegaskan bahwa tim khusus bentukan rumah sakit, itu sudah komplit, dan sebelum memeriksa kesehatan, pihaknya akan minta surat pernyataan dari calon apakah bersedia diperiksa, dan mau menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan kepada penyelenggara atau tidak.
"Dalam hasil pemeriksaan kami, hanya memberikan jawaban mampu atau tidak mampu, yang didukung semua dokumen hasil pemeriksaan kesehatan lengkap, sebagai bukti, selanjutnya adalah keputusan KPU," kata Rotty.
Dia juga menambahkan bahwa RSU Kandou memiliki alat yang lengkap dan SDM yang mampu dan teruji, sehingga sangat layak menjadi rumah sakit penyelenggara pemeriksaan calon kepala daerah.
Sementara ketua tim rehabilitasi BNN Manado, dr. Chintami Angjaya, yang menjelaskan tentang pemeriksaan penyalahgunaan narkotika, dan pengaruhnya pada para calon, sambil menyebutkan semua jenis narkotika dan obat-obat terlarang.
"Sebelum melakukan pemeriksaan kami mengingatkan semua tim, agar menyampaikan kepada calonnya, agar menghentikan sementara konsumsi obat-obatan yang rutin, paling lambat tujuh hari sebelum pemeriksaan agar tidak mempengaruhi hasil pemeriksaan nanti," kata Chintami.