Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado menyatakan tidak ada lagi masalah dengan pemilih yang berdomisili di perbatasan, sudah aman, sebab saat ini KPU menggunakan asas de jure dalam menetapkan DPS, sehingga yang diutamakan adalah dokumen administrasi kependudukan.
"Saat ini jika pemilih memegang dokumen administrasi kependudukan Manado, maka mereka ditetapkan sebagai pemilih, asalkan tidak memegang KTP-el ganda," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Kamis.
Abdul Gafur Subaer mengatakan, karena asas yang dibangun itulah, maka seharusnya tidak ada masalah lagi saat ini. Sebab secara de jure melihat pada fakta dokumen tersebut, terutama untuk yang tinggal di perbatasan, seperti di Malendeng-Maumbi dan Paal Empat-Tikala.
Meskipun menyatakan tidak ada masalah, namun Gafur mengatakan, bukan berarti semuanya diiyakan saja, sebab pihaknya memastikan apakah semuanya sudah sesuai regulasi, atau tidak. Jika jika ada temuan yang tidak beres, tetap akan diluruskan.
Karena itulah, maka menurut Gafur, KPU harus mengupayakan agar ada TPS di sekitar wilayah perbatasan, agar warga yang memegang dokumen administrasi kependudukan Manado, tetap bisa menggunakan hak pilihnya nanti di tempat yang dekat.
Mengenai analisis kegandaan nasional, Gafur menegaskan, pihaknya tetap ikut mengawasi, karena ada 793 pemilih yang teranalisis ganda, dan sedang diproses untuk memastikan MS di Manado dan TMS di wilayah yang lainnya atau sebaliknya.
"Kami terus mengawasi dan mencermati analisis kegandaan, untuk memastikan yang bersangkutan ini, ada di mana. Jika memang berada di luar Manado dan memegang KTP luar, akan kami TMS-kan di Manado, begitu sebaliknya jika ada di Manado, maka harus di MS-kan di sini," katanya.
Gafur menegaskan, unsur dejure bukan tentang baru atau lamanya orang memegang KTP tetapi adalah ada dimana yang bersangkutan, apakah tetap memegang KTP Manado atau tidak, sehingga bisa memilih di Manado, pada hari H atau justru sedang berada di luar kota. Jika demikian akan di-TMS-kan di sini, dan di-MS-kan di luar Manado, supaya tetap memilih.
"Saat ini jika pemilih memegang dokumen administrasi kependudukan Manado, maka mereka ditetapkan sebagai pemilih, asalkan tidak memegang KTP-el ganda," kata Pimpinan Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di Manado, Kamis.
Abdul Gafur Subaer mengatakan, karena asas yang dibangun itulah, maka seharusnya tidak ada masalah lagi saat ini. Sebab secara de jure melihat pada fakta dokumen tersebut, terutama untuk yang tinggal di perbatasan, seperti di Malendeng-Maumbi dan Paal Empat-Tikala.
Meskipun menyatakan tidak ada masalah, namun Gafur mengatakan, bukan berarti semuanya diiyakan saja, sebab pihaknya memastikan apakah semuanya sudah sesuai regulasi, atau tidak. Jika jika ada temuan yang tidak beres, tetap akan diluruskan.
Karena itulah, maka menurut Gafur, KPU harus mengupayakan agar ada TPS di sekitar wilayah perbatasan, agar warga yang memegang dokumen administrasi kependudukan Manado, tetap bisa menggunakan hak pilihnya nanti di tempat yang dekat.
Mengenai analisis kegandaan nasional, Gafur menegaskan, pihaknya tetap ikut mengawasi, karena ada 793 pemilih yang teranalisis ganda, dan sedang diproses untuk memastikan MS di Manado dan TMS di wilayah yang lainnya atau sebaliknya.
"Kami terus mengawasi dan mencermati analisis kegandaan, untuk memastikan yang bersangkutan ini, ada di mana. Jika memang berada di luar Manado dan memegang KTP luar, akan kami TMS-kan di Manado, begitu sebaliknya jika ada di Manado, maka harus di MS-kan di sini," katanya.
Gafur menegaskan, unsur dejure bukan tentang baru atau lamanya orang memegang KTP tetapi adalah ada dimana yang bersangkutan, apakah tetap memegang KTP Manado atau tidak, sehingga bisa memilih di Manado, pada hari H atau justru sedang berada di luar kota. Jika demikian akan di-TMS-kan di sini, dan di-MS-kan di luar Manado, supaya tetap memilih.