Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) meningkatkan pemahaman perpajakan pada mahasiswa di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami menjalin kerja sama dengan dua kampus di Bitung yakni STIE Petra Bitung dan STBM Dua Sudara Bitung," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Bitung, Rabu.
Dia mengatakan, STIE Petra Bitung sendiri sudah sejak 2019 menjadi mitra kerja DJP Suluttenggomalut.
Sedangkan, STBM Dua Sudara Bitung menandatangani perjanjian untuk pembentukan Tax Center baru di kampus tersebut.
Arif menjelaskan, langkah ini dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pajak dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.
Ia menjelaskan Tax center merupakan lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Tujuan pembentukan Tax Center adalah untuk mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, serta menciptakan keharmonisan antara perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga saat ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah bermitra dengan 26 Tax Center yang tersebar di empat provinsi.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang positif antara pemerintah dan institusi pendidikan,” jelasnya.
"Kami menjalin kerja sama dengan dua kampus di Bitung yakni STIE Petra Bitung dan STBM Dua Sudara Bitung," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, di Bitung, Rabu.
Dia mengatakan, STIE Petra Bitung sendiri sudah sejak 2019 menjadi mitra kerja DJP Suluttenggomalut.
Sedangkan, STBM Dua Sudara Bitung menandatangani perjanjian untuk pembentukan Tax Center baru di kampus tersebut.
Arif menjelaskan, langkah ini dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pajak dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.
Ia menjelaskan Tax center merupakan lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat.
Tujuan pembentukan Tax Center adalah untuk mendorong dan menyediakan wadah dalam penyelenggaraan kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, serta menciptakan keharmonisan antara perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Hingga saat ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah bermitra dengan 26 Tax Center yang tersebar di empat provinsi.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang positif antara pemerintah dan institusi pendidikan,” jelasnya.